LINGGA (SK) — Gerakan Peduli Suku Laut (GPSL) Lingga, kunjungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, guna berkonsultasi terkait legalitas anak suku laut yang masih belum memiliki akta kelahiran, hingga menyulitkan mereka untuk mengenyam Pendidikan.
Densy Diaz, Sekretaris GPSL Lingga, menyampaikan, permasalahan legalitas anak suku laut di Kabupaten Lingga ini, merupakan masalah yang sudah lama terjadi, yang belum juga mendapatkan titik terang, hingga memasuki tahun 2017. Saat ini, sekitar 20 orang anak warga suku laut Selat Kongki, Desa Penaah, Kecamatan Senayang, yang belum memiliki legalitas yakni, akta kelahiran. Alasan belum memiliki akta kelahiran tersebut, karena orang tua mereka tidak memiliki persyaratan, untuk membuat akta tersebut.
“Padahal yang saya tahu, peraturan pembuatan akta kelahiran sekarang ini tidak perlu surat nikah, hanya cukup Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu saja,” ungkapnya, saat melakukan pertemuan dengan KPPAD Lingga, Senin, (30/01/2017).
Sebagai orang yang peduli terhadap suku laut di Kabupaten Lingga, kata Densy, ia berharap pihak KPPAD dapat bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat suku laut ini. Karena, hal ini sangat mendesak, anak-anak di Selat Kongki dari yang berumur 1 hingga 8 tahun, belum memiliki akta kelahiran. Dengan datangnya kami ke kantor KPPAD ini, kami harap bisa mempercepat kepengurusan Legalitas anak anak suku laut ini.
“Karena jika tidak ada akte kelahiran, anak-anak suku laut ini terancam tidak dapat mengenyam Pendidikan,” terangnya.
Ditempat sama, Ketua KPPAD Kabupaten Lingga, Encek Afrizal, mengaku perihatin dengan hal ini. Untuk itu, pihak KPPAD akan berkoordinasi dan mempertanyakan permasalahan ini kepada Kemenag Kabupaten Lingga, Dinas Capil dan Dinas Pendidikan.
“Kami siap membantu dan menggiring kepengurusan akta kelahiran ini. Karena, permasalahan ini adalah salah satu program KPPAD,” unggahnya. (SK-Pus)








