JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa penunjukan Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) tidak sah. Hendry menyebut keputusan tersebut diambil oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
Penunjukan Marganas dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim diri sebagai Ketua PWI Pusat setelah Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, Hendry menegaskan bahwa KLB tersebut tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga keputusan-keputusan yang diambil Zulmansyah dianggap ilegal.
Marganas ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kepri setelah Zulmansyah mencopot Andi Gino dengan alasan melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Pelanggaran yang dimaksud terkait kehadiran Andi Gino dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, Hendry menegaskan bahwa pencopotan Andi Gino dan pengangkatan Marganas tidak sah karena dilakukan tanpa prosedur organisasi yang jelas.
“Karena ilegal, semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” ujar Hendry, dalam keterangannya, pada Rabu (12/2/2025).
Hendry juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan akta notaris KLB yang mengangkat Zulmansyah ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.
“Zulmansyah bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari lalu, tetapi ia mangkir,” ujar Hendry.
Beberapa peserta KLB yang hadir dari berbagai provinsi juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait laporan tersebut.
Sebagai informasi, Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang berlangsung di Bandung pada September 2023.
Dengan demikian, kepemimpinan PWI yang sah tetap berada di bawah kendalinya, dan keputusan organisasi yang dibuat oleh pihak lain, termasuk penunjukan Plt Ketua PWI Kepri, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omon-omon,” tegas Hendry. ***
















