JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menimpa Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Chairudin (Ch) Bangun, dan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada kasus yang telah berjalan selama sepuluh bulan, sejak dilaporkan pada Agustus 2024.
Dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Juni 2025, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tegasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Chairudin Bangun mengaku lega dan bersyukur. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang menurutnya bekerja secara profesional dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyesalkan tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya dan Sayid Iskandarsyah karena dinilai telah merusak nama baik pribadi maupun organisasi.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 8 Agustus 2024, yang diajukan oleh Helmi Burman, salah satu anggota Dewan Kehormatan PWI.
Hendry dan Sayid sebelumnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Namun, dengan tidak ditemukannya unsur pidana, laporan tersebut kini telah resmi dihentikan.
Di akhir pernyataannya, Hendry menyebut masih mempertimbangkan kemungkinan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ujarnya singkat.
Dengan berakhirnya penyelidikan ini, Hendry berharap tidak hanya reputasinya yang pulih, tetapi juga stabilitas organisasi PWI dapat kembali terbangun untuk menghadapi tantangan ke depan. ***
















