GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Pelantikan Pj Sekda Kepri, Gubernur Ansar Ingatkan Tanggung Jawab Besar Jabatan Sekda

×

Pelantikan Pj Sekda Kepri, Gubernur Ansar Ingatkan Tanggung Jawab Besar Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pj Sekda Kepri, Gubernur Ansar Ingatkan Tanggung Jawab Besar Jabatan Sekda
Pelantikan Pj Sekda Kepri, Gubernur Ansar Ingatkan Tanggung Jawab Besar Jabatan Sekda. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG โ€” Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengingatkan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah besar yang menentukan efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disampaikannya saat melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025).

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan bahwa Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan koordinasi antarlembaga berjalan harmonis.

Menurutnya, Sekda menjadi kunci penggerak birokrasi agar program pembangunan dan pelayanan publik terlaksana secara efektif.

โ€œJabatan Sekda adalah amanah besar. Keberhasilan pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh kemampuan Sekda dalam mengintegrasikan dan menyinergikan kinerja seluruh OPD,โ€ ujar Gubernur Ansar.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai Penjabat Sekda, Luki Zaiman harus segera menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan serta memastikan stabilitas administrasi tetap terjaga.

โ€œKami berharap Saudara Luki dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi,โ€ lanjutnya.

Selain itu, Gubernur Ansar berpesan agar Pj Sekda segera menyiapkan proses penjaringan Sekda definitif sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun teknis.

โ€œTugas pokok dan fungsi Penjabat Sekda sama halnya dengan Sekda definitif, yakni dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian. Proses penjaringan Sekda definitif diharapkan dapat segera dilaksanakan,โ€ tegas Ansar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100