SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Pada rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang (DPRD TPI) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa, (04/04/2017), dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2017 dan Penyampaian Pidato Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, membacakan pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
Dimana, Ahmad Dhani dalam pidatonya mengatakan, bahwa dalam perspektif pembangunan nasional, penyandang disabilitas mempunyai hak, kewajiban dan peran yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Lanjutnya, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk memberdayakan, melindungi, serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, agar dapat berperan dalam pembangunan nasional se-optimal mungkin.
“Oleh sebab itu, DPRD Kota Tanjungpinang memandang perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sejalan dengan paradigma masyarakat dunia yang baru, yang memandang penyandang disabilitas sebagai subjek, bukan objek lagi,” kata Dhani.
DPRD Kota Tanjungpinang, kata Dhani, mengambil inisiatif untuk menyusun sebuah Ranperda yang akan menjadi sumber hukum operasional di tingkat Pemerintah Daerah.
“Hukum operasional di tingkat Pemerintah Daerah tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyusun kebijakan dan program pelayanan/pemenuhan hak penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna terbuka tersebut, diawali dengan memanjatkan do’a demi kelancaran rapat. Kemudian paripurna dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang, yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syharul, yang mewakili Walikota, bahwa penyusunan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 8 (delapan) Pemperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk selanjutnya dapat dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah bersama Panitia Khusus (Pansus),” kata syahrul.
Syahrul kemudian menyampaikan usulan skala prioritas Propemperda Kota Tanjungpinang, untuk dapat dilakukan perubahan bersama Pansus dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kemudian juga Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum,” tutupnya.
Akhir penyampaiannya, DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui proses legislatif dan administratif, untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dan perubahan yang terjadi di masyarakat Kota Tanjungpinang.
Sebelum Rapat Paripurna Terbuka ini ditutup, dilanjutkan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, kepada Wakil Ketua I Ade Angga, dan Wakil Ketua II Ahmad Dani dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Wakil Ketua I Ade Angga, dan Wakil Ketua II Ahmad Dani kepada Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul.
Turut hadir pada acara itu, diantaranya Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim MT, 23 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerinta Kota Tanjungpinang. (SK-MU/R)








