GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Fraksi Gerindra Harapkan Pendidikan Diselenggarakan “DENGAN DEMOKRATIS dan TIDAK DISKRIMINATIF”

×

Fraksi Gerindra Harapkan Pendidikan Diselenggarakan “DENGAN DEMOKRATIS dan TIDAK DISKRIMINATIF”

Sebarkan artikel ini
Pandangan Fraksi Gerindra, oleh Ketua Fraksi Gerindra, H Ilimar. (Foto : Untung/Munsyi Bagus Utama)
– Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Setelah membaca dan mencermati pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2017 yang disampaikan Walikota Tanjungpinang, selain Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Gerindara DPRD Kota Tanjungpinang juga menyampaikan pandangan umumnya pada Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tanjungponang, Senggarang, Rabu, (05/04/2017).

Ketua Fraksi Gerindra, H Ilimar, pada penyampaian pandangan fraksinya, mengatakan, sesuai dengan amanat Eksekutif dan DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, telah menyampaikan usulan Propemperda dalam Paripurna DPRD tanggal 04 April 2017, dan untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari ini kami membahas skala prioritas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pertama Ranperda pendidikan, dimana salah satu yang paling penting untuk memberantas kemiskinan dan mensejahterakan rakyat adalah pendidikan. Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra berharap pendidikan dapat diselenggarakan dengan demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan dan nilai budaya,” kata Ilimar.

Kedua, lanjutnya, Ranperda tentang perubahan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 tahun 2004, perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang No 7 Tahun 2007, Retribusi perizinan tertentu, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 5 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum.

“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mengharapkan, agar Pemko Tanjungpinang dapat menggali dan mengelola semua potensi PAD bisa tercapai, agar pembangunan kemajuan daerah dapat berjalan denga optimal,” imbuhnya.

Berdasarkan dengan perubahan Perda tersebut, tambah Ilimar, sebagaimana pajak daerah, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa umum, diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kota Tanjungpinang.

“Sebagai Instrumen kebijakan fiskal, retribusi daerah dapat mempunyai beberapa kemampuan srategis yang mencerminkan manfaat dari retribusi itu sendiri didalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

Pada Rapat Paripurna itu turut dihadiri oleh Wawako Tanjungpinang, Syahrul, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Sekretaris Dewan, H Abdul Kadir Ibrahim, Waklil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani, serta anggota DPRD Tanjungpinang dan undangan lainnya. (SK-MU)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100