[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Kasus Siswa SMK Negeri I Anambas Dengan Gurunya Berakhir Damai
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG β Kasus bully di SMK Negeri 1 Anambas yang dilakukan seorang guru agama kepada siswinya (ARD), akhirnya diselesaikan dan berdamai di ruang rapat Komisi IV DPRD Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1/2020), siang.
Diketahui, ARD yang sempat viral dan akhirnya putus sekolah, kini dapat melanjutkan pendidikan di salah satu SMK daerah Tanjungpinang.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur dengan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, yakni Teddy Jun Askara, Saproni, Urin Warsiti, Hanafi Ekra, serta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Kepala Sekolah SMKN I Anambas, KPPAD sebagai pendamping korban, serta Pengawas Sekolah.
Kesimpulan pada pertemuan tersebut, setelah mendengar penjelasan dari Kepala Sekolah SMK Negeri I Anambas, serta penuturan dari korban maupun pendamping korban, maka Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur mengatakan dengan tegas, bahwa kasus ini ditutup dan tidak ada permasalahannya lagi.
“Hasil hearing hari ini adalah mencari solusi terkait dengan masalah yang kita bahas, bukan mencari-cari siapa salah dan siapa benar,” jelasnya, ketika pertemuan sedang berlangsung.
Dan, setelah mendengar keterangan para pihak yang bermasalah, permasalahan ini diputuskan selesai tanpa ada tuntutan ke depannya.
βDan saya harapkan pihak sekolah dan oknum guru sudah menyadari kesalahannya, dan pihak siswa dan keluarga juga sudah bisa memahami permasalahan yang ada,” lanjutnya.
Mengingat pihak sekolah juga sudah memprakarsai untuk melakukan proses pemindahan siswi tersebut ke sekolah lain di Tanjungpinang yang siap menerima ARD.
“Jadi masalah tersebut sudah dianggap selesai dan ditutup,” ulangnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kepri, Muhammad Dali, menyampaikan, terkait masalah ini sudah mendapat titik terang dan dianggap selesai, serta tidak akan ada tuntunan lain ke depannya.
“Kedepannya kita harus belajar dari kejadian ini. Tujuan dunia pendidikan memiliki dua fungsi, yaitu fungsi pembinaan kepada guru dan kepada murid. Seharusnya masalah ini sudah selesai secara institusi di tingkat sekolah, dengan ada keinginan ARD untuk bersekolah lagi dan ada sekolah yang menampungnya, dimana proses kepindahannya sudah dilakukan, maka masalah ini dianggap ditutup dan tidak ada lagi hal-hal di kemudian hari,” ucapnya.
Pada pertemuan tersebut juga, Komisi IV DPRD Kepri memberikan beberapa catatan penting kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, agar tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinan, serta marwah dunia pendidikan di wilayah ini.
“Setiap permasalahan yang terjadi di sekolah hendaknya harus diselesaikan di sekolah, jadi aturan yang dibuat itu jelas dan berlaku untuk semua sekolah tingkat SLTA yang dibawahinya,” pungkasnya. (Wak Tar)
















