FA (14), laki-laki, warga Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, FK (12), perempuan, warga Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, MA (43), laki-laki, warga Air Raja, kecamatan Tanjungpinang Timur dan RS (26), laki-laki, warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang setiap hari melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi, dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam, RSKI galang atau di RSUD RAT bagi pasien yang diswab.
”Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” pinta Rahma.
Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang disekitarnya.
”Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” tutupnya. (R Rich)








