Dikatakannya, dengan dana yang cukup besar jembatan tidak bisa diselesaikan atau dilanjutkan ini adalah merupakan suatu kejahatan dan ini nyata. Untuk itu, diminta Kejati Kepri memeriksa siapa saja terkait dalam pembangunan Jembatan tersebut.
“Oleh karena itu kita minta kepada Aparat penegak hukum, yaitu Kajati Kepri harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah jembatan ini. Agar ada efek jera, baik itu kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasnya, termasuk juga dari Dinas PUPR Provinsi Kepri,” pinta Azman, kepada penegak hukum.
Lanjut Datok Azman, dan kalau jembatan ini tidak diselesaikan, “Ini mau dijadikan apa?. Proyek ini akan menjadi proyek mangkrak atau jembatan itu mau dijadikan tugu,” sebut Datok Azman.
“Seharusnya terkait dengan pembangunan jembatan ini, siapapun yang menggantikan Kepala Daerah sekarang ini, kebijakan Kepala Daerah yang lama itu wajib harus diteruskan dan harus diselesaikan,’” pungkasnya. (Wak Fik)














