GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Rahma Kembali Keluarkan Surat Edaran Bagi Warga Kota Tanjung Pinang

×

Rahma Kembali Keluarkan Surat Edaran Bagi Warga Kota Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang Nomor 443.1-870-6.1.01-2021. (Foto : Ist)

– Berlaku Sampai Dengan 2 Bulan Kedepan.

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian/Kerumunan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rabu, (16/06/2021).

Surat Edaran ini berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kondisi pendemi Covid-19 di Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

DOWN LOAD DISINI SE WALI KOTA TERBARU :

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100