– Berlaku Sampai Dengan 2 Bulan Kedepan.
Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian/Kerumunan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rabu, (16/06/2021).
Surat Edaran ini berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kondisi pendemi Covid-19 di Kota Tanjung Pinang.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA














