TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah cepat untuk menjaga kelancaran keuangan daerah dengan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Langkah ini diambil untuk menutup kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026, terutama menjelang kebutuhan belanja pemerintah menghadapi Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kesepakatan pinjaman tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah itu turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di antaranya Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, serta Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan, pinjaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk menutup sementara selisih antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah pada awal tahun anggaran.
Menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri. Sementara itu, aliran pendapatan daerah belum sepenuhnya masuk pada periode yang sama sehingga menimbulkan kekurangan arus kas.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil agar kewajiban pemerintah daerah tetap dapat dipenuhi tepat waktu, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai dan kebutuhan operasional menjelang hari besar keagamaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Djasman, menjelaskan bahwa pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah ini tidak termasuk dalam kategori hutang daerah.
Ia menyebutkan, pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan dalam kerangka pengelolaan kas pemerintah daerah.
Pinjaman tersebut hanya bersifat sementara dan harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran yang sama.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman.
Dengan skema tersebut, pinjaman yang dilakukan Pemko Tanjungpinang bertujuan menjaga stabilitas arus kas pemerintah daerah agar berbagai kewajiban belanja dapat tetap berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran berjalan. ***














