TANJUNG PINANG — Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto SH MH, bersama timnya menggelar konferensi pers pada Senin (09/12/2024).
Dalam acara tersebut, Kajati Kepri mengumumkan penahanan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, serta menyampaikan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus selama tahun 2024.
Kasus Pembangunan Studio TVRI Kepri
Tiga tersangka yang ditahan terkait kasus ini adalah:
- HT, Direktur PT Timba Ria Jaya.
- DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- AT, S.E, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia (konsultan perencana) dan PT Bahana Nusantara (konsultan pengawas).
Kajati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan, berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
“Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Tanjung Pinang,” kata Teguh Subroto.
Kajati Kepri juga memaparkan keberhasilan pihaknya menangani 10 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024, termasuk kasus besar seperti pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di Batam, pengaturan barang kena cukai, serta penyimpangan penutupan asuransi aset BUMD Batam.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi di Kepulauan Riau. Ini adalah wujud nyata keberpihakan hukum untuk rakyat,” tegas Teguh Subroto.
Konferensi pers ini dihadiri oleh 74 jurnalis dari media cetak dan online, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap langkah tegas Kejati Kepri. ***