Tikaman satu kali di ulu hati, ulang tahun berubah tragedi berdarah
BATAM – Perayaan ulang tahun berubah menjadi malam berdarah di depan Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial R alias M tega menikam DPM, pria yang juga rekan satu tongkrongannya, hanya karena cekcok saat bergiliran menyanyi.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB dan direkonstruksi secara resmi oleh Polsek Sagulung pada Kamis (31/7/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif sesungguhnya dari kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Batam itu.
Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa motif awal muncul saat tersangka dan korban terlibat dalam adu argumen terkait giliran karaoke di kafe.
“Perselisihan sempat mereda, namun kembali memanas ketika berada di luar kafe,” ujarnya.
Saat itu, korban yang ingin menenangkan keributan justru menarik tangan tersangka dengan kasar.
Merasa terancam dan dalam kondisi penuh emosi, tersangka langsung mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya dan menikam korban satu kali tepat di ulu hati.
“Tikaman itu menembus dalam dan menyebabkan korban tersungkur bersimbah darah,” ungkap IPTU Anwar Aris.
Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB akibat luka tusukan yang fatal.
Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sekupang.
Berbekal laporan dari keluarga korban, tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran.
Hanya berselang sehari, tersangka berhasil ditangkap pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah membawa pisau lipat sejak 15 Mei 2025 atau tiga hari sebelum kejadian, saat mulai mempersiapkan acara ulang tahunnya. Polisi menilai unsur perencanaan pembunuhan telah terpenuhi.
“Rekonstruksi terdiri dari 12 adegan yang memperjelas alur kejadian, termasuk saat pelaku membuka bilah pisau, menikam, dan korban terkapar,” ujar IPTU Anwar Aris.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau lipat, tas selempang milik pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar mengendalikan emosi di ruang publik serta tak segan menghubungi polisi bila terjadi potensi kekerasan.
“Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store,” ujarnya. ***
















