BATAM β Polisi mengungkap motif di balik aksi pembakaran dan pengerusakan yang dilakukan pria berinisial KH (43) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelaku diduga nekat melakukan aksinya karena rasa cemburu terhadap korban SDT (28).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekira pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya ketika menerima kabar dari kakaknya bahwa motor Honda Scoopy warna hitam miliknya telah dibakar pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku juga menghancurkan televisi TCL 43 Inch di rumah korban dengan cara dibanting hingga hancur.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta. Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Sagulung.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Sehari kemudian, Rabu (27/8/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil membekuk KH di lobby bioskop Mall Panbil tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar, televisi rusak, surat leasing, serta 1 botol berisi cairan diduga air keras. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sagulung.
βPelaku sudah diamankan. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,β tegas IPTU Anwar, Jumat (29/8/2025).
KH dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***










