BATAM β Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Kasus bermula saat korban MK (20) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di depan rumah pada Jumat malam (22/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat korban terlelap, dua pelaku berinisial EGS (26) dan rekannya J (DPO) memanfaatkan situasi.
Rekan pelaku, J, mematahkan kunci stang menggunakan kakinya, sementara EGS mendorong motor hasil curian itu dengan bantuan sepeda motor milik J.
Korban kemudian mendapati motornya raib pada pagi harinya, lengkap dengan surat-surat kendaraan, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.
Menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (25/8/2025), polisi mendapati informasi bahwa pelaku sedang mengendarai motor curian di depan RS Embung Fatimah.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan EGS beserta barang bukti tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4971 RE, satu lembar STNK, dan surat keterangan leasing FIFGROUP.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Sagulung, sementara rekannya J masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim, IPTU Anwar Aris, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
βPelaku curanmor sudah kami amankan. Saat ini pengembangan masih dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,β tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Atas perbuatannya, EGS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Budi Santosa, S.H., mengingatkan masyarakat agar segera melapor bila menjadi korban kejahatan.
βKami mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps,β ujarnya. ***














