TANJUNGPINANG β DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Nilai APBD setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, didampingi para wakil ketua Dewi Kumalasari Ansar, Tengku Afrizal Dahlan, dan Bahtiar, serta dihadiri langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dalam penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, menjelaskan perubahan anggaran dilakukan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Rinciannya, pendapatan daerah turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun. Sementara belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Selain itu, pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, terdiri atas penerimaan SILPA Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasinya atas sinergi eksekutif dan legislatif yang berhasil menuntaskan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
βPerubahan ini mencerminkan dinamika fiskal yang harus kita sesuaikan agar pembangunan di Kepulauan Riau tetap berjalan optimal. Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta pelayanan publik yang lebih baik,β ungkapnya.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkompinda Kepri, pimpinan instansi vertikal, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para Asisten, Staf Ahli, hingga Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. ***














