Sijori Kepri, Batam — Sedang berdiri di tepi jalan depan PT TENJI, Komplek Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, seorang pemilik Narkotika jenis Ekstasi berinisial H (34) diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat, (23/08/2021).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, membenarkan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku inisial H (34) di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Lulik Febyantara, Selasa, (24/08/2021).
Kronologis kejadian berawal pada saat Tim mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di Seputaran PT TENJI, Komplek Mega Cipta, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat, tanggal (23/08/2021), sekira pukul 15.45 WIB, Tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi Jalan depan PT TENJI, Komplek Mega Cipta Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dengan gerak cepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H (34), serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam saku samping sebelah kanan celana Pelaku.
Pelaku mengakui bahwa tablet Ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri. Kemudian pelaku serta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 30 Butir Narkotika jenis tablet Ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Grey beserta Kartu,” ungkap Lulik Febyantara. (Wak Dar)
















