BATAM – 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya, seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang masuk di wilayah Kota Batam berhasil diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dari penyidik itu, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas berasal dari luar negeri dengan nilai Rp 1 miliar.
“Barang bekas impor dari Singapura tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Tabana, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kontainer berisikan 1.200 karung barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk mencari calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang masuk di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujar Tabana.
Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menambahkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri, sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” ucap Ambang.
Lanjut Ambang, ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya diyakini sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. ***
(afr)









