GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD Batam Dijawab Wakil Wali Kota Batam dalam Rapat Paripurna ke 11 Tahun 2023

×

Pandangan Umum 9 Fraksi DPRD Batam Dijawab Wakil Wali Kota Batam dalam Rapat Paripurna ke 11 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam di Gedung DPRD Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Sebanyak 9 (Sembilan) fraksi yang ada di DPRD Batam memberikan pandangan umum atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam pada Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu, 12 April 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan tanggapan atau Jawaban Wali Kota Batam, Muhamnad Rudi, melalui wakilnya Amsakar Achmad atas Pandangan Umum 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Kota Batam terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami ucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat,” kata Amsakar.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Amsakar mengatakan pada prinsipnya Fraksi PDI-P menyambut baik usulan tersebut.

Dimana, Ranperda ini wajib dilakukan oleh pemerintah daerah agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Untuk itu dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan daerah agar dapat dimaksimalkan, diharapkan penyesuaian Perda ini juga harus ramah terhadap pelaku usaha guna mendorong peningkatan perekonomian masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Atas pandangan umum yang telah disampaikan kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya,” kata Amsakar.

Kemudian menanggapi Fraksi Partai NasDem, yang mana pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung pembahasan Ranperda ketingkat dan tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku dengan beberapa catatan.

“Atas pandangan umum yang disampaikan, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Adapun beberapa catatan yang menjadi fokus dari Fraksi Partai NasDem, dijelaskannya bahwa pada umumnya penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 163 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemda dan DPRD.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka terhadap penyebarluasan atau sosialisasi merupakan kewajiban bagi Pemda atas produk hukum yang telah diterbitkan atau diundangkan, pasca diterbitkannya Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedepan Pemko Batam juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dari perda tersebut,” katanya.

Kemudian menanggapi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PSI-Demokrat yang pada prinsipnya juga menerima dan mendukung agar Ranperda tersebut segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Atas pandangan tersebut Amsakar menyampaikan bahwa Pemko Batam dalam menjalankan roda pemerintahan akan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tetap akan memperhatikan aspek lainnya, sehingga kondusifitas aktivitas ekonomi sebagaimana catatan yang telah disampaikan fraksi Partai Golkar tetap terjaga.

“Untuk itu, terhadap pandangan umum yang telah disampaikan sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Usai mendengarkan jawaban Wakil Wali Kota Batam tersebut, fraksi DPRD Kota Batam sepakat untuk membentuk Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam. ***

(afr/adv)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100