BATAM – Polda Kepri menunjukkan komitmennya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengungkap 6 kasus dan menangkap 14 orang tersangka, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, S.IK, MH, dalam konferensi pers mengenai ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode Mei 2024 dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda Kepri pada Kamis (6/6/2024).
Brigjen Pol Asep Safrudin mengapresiasi kinerja luar biasa Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Dalam periode Mei 2024, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir narkoba jenis Happy Five.
“Dari pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika ini, Polda Kepri berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolda Kepri.
Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander S.IK MH, menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam upaya P4GN. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penggerebekan sebuah pabrik pembuatan sabu cair.
“Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau,” jelas Kombes Pol Dony Alexander.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si, menambahkan pesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib dan mengedukasi keluarga tentang bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet.
Masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Batam, Rizal, SH, Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, S.Si, Apt, Kasi PB3R Kejari Kota Batam, Salomo Saing, SH, MH, dan Ketua LSM GRANAT, Syamsul Paloh. ***
(Wak Dar)














