GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMCPNS PPPK

Sekda Batam Serahkan Perjanjian Kerja 288 PPPK Tenaga Teknis Formasi 2023 Kota Batam

×

Sekda Batam Serahkan Perjanjian Kerja 288 PPPK Tenaga Teknis Formasi 2023 Kota Batam

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Batam, Jefridin bersama Kepala BKPSDM Kota Batam, Sanah dan PPPK Tenaga Teknis Formasi 2023 Kota Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd, menyerahkan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Acara berlangsung di Aula Engku Hamidah pada Selasa (16/07/2024).

Sekda Kota Batam, Jefridin, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima perjanjian kerja pada hari ini. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, hingga mereka merasakan kehadiran kita di tengah-tengah mereka,” ujar Jefridin.

Jefridin berharap perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah dokumen, melainkan harus dibaca, dipahami, dan dilaksanakan. Apa yang tertuang dalam perjanjian kerja harus diaplikasikan dalam melaksanakan pekerjaan.

“Selamat sudah bergabung menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam. Pahami dan pelajari apa yang sudah tertuang dalam perjanjian kerja,” pesannya.

Sekda Jefridin juga menekankan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), para PPPK harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. Selain itu, mereka harus mengimplementasikan Core Values ASN BerAKHLAK yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja bersama dengan seluruh stakeholder. Untuk itu, terapkan BerAKHLAK ini dalam melaksanakan tugas kita sehari-hari,” tutur Jefridin.

Jefridin juga memaparkan tugas dan fungsi ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Sanah, menyampaikan bahwa penyerahan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 berjumlah 288 orang. Sebanyak 288 orang PPPK ini tersebar di 43 perangkat daerah se-Kota Batam.

“Secara keseluruhan ada 289 orang, namun satu orang mengundurkan diri dan merupakan pelamar umum dari Maluku,” sebutnya. ***

(Darsih)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100