BATAM (SK) — Telah berlangsung Rapat Koordinasi antara Bapperda DPRD Batam, dengan Tim Hukum Pemko Batam, terkait Ranperda Pemekaran Kecamatan Dan Kelurahan Kota Batam, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Rabu, (26/05/2015).
Rapat Koordinasi yang di pimpin oleh Ketua Bapperda Komisi II DPRD Kota Batam, Idawati Nursanti tersebut, juga diikuti oleh Anggota DPRD Batam lainnya, diantaranya Hendra Asman SH, Sukaryo SE MM dan Ganda Tiur Maurice Simorangkir SH.
Layak tidak layak pemekaran atau pengembangan sebuah Kecamatan, tidak terlepas Dari penilain-penilaian atau kajian-kajian tertentu. Dan kalau rasanya tidak layak atau tidak memenuhi syarat formil, tidak perlu dilakukan. Tidak perlu ada pertimbangan.
“Kalau memang tidak layak atau tidak memenuhi syarat Formil, tidak perlu di pertimbangkan. Kenapa pula harus mesti di pertimbangkan ?,” tanya Hendra Asman Golkar, ditujukan kepada Staff Ahli Penyusun Akademik, tentang Kelayakan Pemekaran.
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Jarak antara Pusat Kota dengan Kecamatan, merupakan kriteria-kriteria atau hal-hal yang harus dipertimbangkan, sebelum Pemekaran Kecamatan dan Pemekaran Kelurahan dilakukan. Apakah layak atau tidak.
Selain dari pada itu, suatu daerah yang akan melakukan pemekaran, juga harus mendapat Rekomendasi dari Kementerian. Oleh karenanya, Hendra Asman, juga meminta kepada Tim Pemko Batam, untuk secepatnya mengajukan Rekomendasi terkait hal itu.
“Saya minta kepada Tim Pemko Batam, untuk bisa mengirimkan permohonan, agar bisa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian. Jangan nanti, kita sudah limpahkan ke Pansus dan membahas Ranperda itu, rupanya rekomendasi belum di dapat. Dan itu akan menjadi sia-sia,” tegas Hendra Asman. (SK-Nda)







