Sijori Kepri, Bintan โ Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Ganja seberat 418,93 Gram, hasil tangkapan dari 3 (tiga) tersangka berinisial SG, DLP, dan TG, di halaman kantor Mapolres Bintan, Jumat, (04/03/2022).
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjung Pinang, Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, dan penasehat Hukum tersangka, Annur Syaifuddin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis Ganja dengan dimasukan kedalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan (Satresnarkoba Polres Bintan), yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 (tiga) orang tersangka yang ditangkap di 3 (tiga) tempat berbeda beberapa hari lalu.
โUntuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,โ jelas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (CR-07)














