BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kejelasan fakta hukum sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi yang memperagakan 42 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi pembunuhan yang menewaskan korban sekaligus memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa motif pelaku dipicu oleh emosi yang memuncak akibat permasalahan rumah tangga. Hubungan antara pelaku dan korban disebut sudah lama tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal bersama mereka.
“Korban merasa kehadiran keponakan pelaku sebagai perusak rumah tangga, sedangkan tersangka justru menganggap korban telah merusak hubungan dirinya dengan keluarga besar,” ujar IPTU Fikri Rahmadi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025. Saat itu pelaku baru pulang bekerja dan sempat singgah di pos ronda lingkungan perumahannya.
Setibanya di rumah, dalam kondisi lapar, pelaku memanggil korban yang berada di kamar namun tidak dijawab. Emosi pelaku memuncak, ia membanting gelas hingga memicu pertengkaran hebat yang berujung pada penganiayaan dan kematian korban.
Kasat Reskrim menambahkan, rekonstruksi dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan masyarakat sekitar.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi proses hukum yang transparan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak pernah menjadi solusi dan hanya menimbulkan kerugian bagi semua pihak. ***
















