GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

×

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto : Kemenpan RB)

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

Semenjak 2012, lanjutnya, pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D (kementerian/lembaga/daerah).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” ujar Alex Denni. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100