GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

×

Menpan Tepis Anggapan Pengangkatan Tenaga Honorer Perintah dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto : Kemenpan RB)

Sijori Kepri, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menepis anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN (Honorer, Red) adalah perintah dari pemerintah pusat. 

Menurut Menteri Tjahjo, bahwa anggapan tersebut adalah salah. Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo Kumolo, seperti disampaikan di laman Kemenpan RB, Sabtu, 4 Juni 2022.

Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. 

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Tahun Ini Dibuka Bagi Tenaga Honorer

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100