BATAM β Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi gabungan lintas instansi, petugas mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 ton.
Dalam konferensi pers di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025), Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkap enam tersangka yang telah resmi ditetapkan dalam kasus tersebut.
Daftar Nama Tersangka:
- Fandi Ramadhani β WNI
- Leo Chandra Samosir β WNI
- Richard Halomoan β WNI
- Hasiolan Samosir β WNI
- Weerapat Phong Wan β Warga Negara Thailand
- Teerapong Lekpradube β Warga Negara Thailand
Kapal ditindak pada 20 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, dengan total berat 2.115.130 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus khas jaringan Golden Triangle, disembunyikan di bagian depan kapal dan kompartemen mesin.
Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen gabungan selama lima bulan antara BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polri, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA-AS), Narcotics Suppression Bureau (NSB) Thailand, dan Office of Narcotics Control Board (ONCB) Thailand.
Dalam pengembangannya, aparat juga mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang kini ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice-nya.
βKeberhasilan pengungkapan ini mencegah perputaran uang ilegal senilai lebih dari Rp5 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,β ujar Komjen Pol Marthinus Hukom.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang turut hadir mewakili Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemberantasan narkotika lintas negara.
βPolda Kepri akan memperkuat sinergi, intelijen, dan penegakan hukum agar wilayah perbatasan tidak menjadi gerbang masuk narkoba ke Indonesia,β tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, S.H., M.H., serta para perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, TNI AL, BIN, PPATK, dan tokoh-tokoh masyarakat serta penasihat BNN.
Keenam tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2)
- Pasal 111 Ayat (1)
- Pasal 112 Ayat (2)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk layanan dan pelaporan cepat. ***
















