BATAM — DPRD Kota Batam menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar Senin (30/6/2025) siang. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, perwakilan LAM Kepri Kota Batam, serta undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan hasil audit BPK paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam penyampaian Banggar, realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp1,76 triliun, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta pendapatan sah lainnya sebesar Rp81 juta.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,62 triliun atau 94,29 persen dari alokasi Rp3,84 triliun. Aset Pemko Batam tercatat Rp12,99 triliun per 31 Desember 2024 dengan kewajiban Rp23,81 miliar dan ekuitas Rp12,97 triliun, meningkat Rp494,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Dalam catatan tajamnya, Banggar DPRD Kota Batam mengemukakan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, antara lain:
- Potensi retribusi parkir tepi jalan dinilai jauh dari optimal. Dari estimasi potensi Rp70 miliar, realisasi hanya Rp11,2 miliar. Banggar merekomendasikan moratorium sementara dan audit menyeluruh atas sistem parkir.
- Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tinggi, mencapai Rp570 miliar, dan perlu strategi intensifikasi penagihan yang lebih efektif.
- Retribusi Pelayanan Persampahan belum proporsional dengan cakupan layanan, sehingga perlu optimalisasi basis data dan integrasi pembayaran dengan rekening air.
- Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat turun dari Rp18,9 miliar menjadi Rp11,7 miliar, menunjukkan perlunya evaluasi indikator kinerja daerah.
- Kinerja BUMD disorot tajam: PT Pembangunan Kota Batam merugi Rp1,67 miliar, sementara PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018 dan tidak memberikan kontribusi PAD.
Banggar juga menyoroti persoalan pengelolaan aset tetap, khususnya jalan dari Pemprov Kepri, dan merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset agar proses berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Setelah mendengarkan laporan Banggar, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Seluruhnya sepakat menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 sebagai Peraturan Daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan menindaklanjuti seluruh catatan DPRD melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Kami berkomitmen memperbaiki dan memperkuat seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Batam, disaksikan seluruh peserta yang hadir. ***
















