HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Dugaan Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam Terungkap, Ini Nama Tersangkanya

×

Dugaan Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam Terungkap, Ini Nama Tersangkanya

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, Teguh Subroto, mengungkap kasus dugaan Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyimpangan dalam penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam).

Kasus ini melibatkan pengelolaan asuransi aset pada periode 2012 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang signifikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Alwi M Kubat. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penutupan asuransi yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan negara.

“Proses hukum terhadap tersangka telah mencapai tahap P-21, dan berkas perkara resmi dilimpahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam pada 24 Oktober 2024. Langkah ini menandakan kesiapan Kejati Kepri untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan,” ungkap Kajati Teguh.

Kasus ini bermula dari laporan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penutupan asuransi aset yang melibatkan PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Dugaan penyimpangan mencakup pelanggaran prosedur dalam pengadaan jasa asuransi, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu dari sepuluh kasus besar yang ditangani Kejati Kepri sepanjang 2024.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah prioritas utama kami. Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.,” tegas Kajati Kepri.

Kasus ini diungkap bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, sebagai bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi.

Selain menangani kasus-kasus besar, Kejati Kepri juga melaksanakan berbagai kegiatan edukasi dan kampanye anti korupsi untuk membangun kesadaran masyarakat.

Langkah tegas ini menunjukkan keberanian dan ketegasan Kejati Kepri dalam menjaga integritas hukum, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Follow