Sijori Kepri, Karimun — Polres Karimun tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga, tentang ancaman hukuman dari para pelaku pembakaran, namun masih saja terjadi, seperti kejadian pembakaran lahan di wilayah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, oleh pelaku berinisial I (39), Sabtu, (27/02/2021).
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, pelaku pembakaran berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Karhutla Polres Karimun, dengan Pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 78 UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.
“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun, sama denda Rp 10 miliar,” kata AKBP Muhammad Adenan, Minggu, (28/02/2021).
Kronologis kejadian berawal, Tim Satgas Karhutla Polres Karimun, mendapatkan laporan, bahwa ada warga yang sengaja membakar lahan di wilayah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
“Saat kami tiba di lokasi ternyata benar, pelaku I (39) ditemukan petugas tertangkap tangan. Akibat ulah pelaku, luas kebakaran lahan menimbulkan kerusakan seluas 3 (tiga) Hektar,” kata Muhammad Adenan.
Motif pelaku pembakaran, lanjut Adenan, masih didalami, dan barang bukti sudah diamankan, antara lain, 2 (dua) unit cangkul, 1 (satu) bilah Parang dan 1 (satu) buah pemantik.
“Kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” tutup Muhammad Adenan. (Wak Fik)








