Kronologis penangkapan pelaku, sebelumnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Patur di jalan Bandara, Kampung Purwodadi, Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Pinang, IPDA M Yuda Firmansyah, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dikediamannya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku. Sampai di tempat kediaman pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA : Kecelakaan, 1 Personil Sat Brimob Polda Kepri Meninggak Dunia
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjung Pinang guna proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Awal Sya’ban. (Wak Dar)














