“Namun upaya tersebut dilarang oleh korban, karena takut terjadi sesuatu. Hal itu membuat pelaku marah dan membawa korban ke tempat sepi,” ungkap Kasat.
Kemudian, setibanya di Jalan Suka Jaya Kilo Meter 7, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Hal tersebut, membuat pelaku nekat melayangkan sebuah pukulan ke wajah korban.
“Pelaku memukul kepala dan menampar wajah bagian kiri dan kanan korban, yang mengakibatkan korban merasa kesakitan. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, sekira pukul 10.30 WIB Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait adanya laporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Pelapor RSM di sekitaran Kos-kosan Pelaku di Jalan RH Fissabilillah, Gang Pulau Pandan, Kota Tanjung Pinang.
Kemudian pada pukul 11.15 WIB, Tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan RH Fissabilillah Km 5 Gang Pulau Pandan, Lorong 4 tepatnya di kos-kosan pelaku.














