Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Satresrkim Polresta Tanjung Pinang, IPDA M Yuda Firmansyah S Tr.K langsung menuju ke kos-kosan tempat tinggal pelaku.
Kemudian pada pukul 11.30 WIB Tim sudah berada di kos-kosan tempat tinggal pelaku dan mendapati pelaku yang sedang berada di kos-kosan tersebut, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Rifan Juan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
βSetelah dilakukan penangkapan Tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,β ungkap Kasat.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjung Pinang guna proses hukum selanjutnya. (Wak Dar)














