SIJORIKEPRI.COM, DABO SINGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga gelar Optimalisasi pelayanan hukum gratis melalui sosialisasi dan pembagian brosur. Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada mayarakat, diselenggarakan di Sanggar Praja Dabo Singkep, Senin, (11/09/2017).
Mewakili Camat Singkep, Julita, Kasi Sosial Kecamatan Singkep, Suherman, menyampaikan, diselenggaranya acara ini karena saat ini informasi hukum harus dijunjung tinggi, karena setiap gerak dan langkah dalam kegiatan apa pun tidak terlepas dari saksi hukum.
“Kalau kita patuh dengan aturan niscaya apa pun kegiatan, apakah itu, pekerjaan dan profesi yang bersentuhan dengan hukum, kalau kita masih dengan norma-norma yang ada, mungkin kita tidak melanggar,” katanya, saat sosialisasi hukum di Sanggar Praja Dabo Singkep, Senin, (11/09/2017).
Tapi apabila, kata Suherman, mungkin tanpa kita sadari dan ketidaktahuan masyarakat umum, mungkin kita akan melanggar aturan tersebut, sehingga dapat berhubungan penegak hukum, baik itu, Pengadilan, Kejaksaan atau Kepolisian.
Dilanjutkan, mudah-mudahan dengan terselenggaranya sosialisasi ini, kita paham apa itu hukum, sehingga kita mengetahui tentang hukum dan jangan sampai nantinya bersentuhan dengan mukum.
“Jadi kalau sudah tahu mestinya hati-hati, jangan sampai nanti kita yang sudah tahu tetap melanggar dan berurusan dengan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Junaidi SH, mengatakan, kegiatan ini sebenarnya ingin mengenalkan bahwa di kejaksaan itu, selain Jaksa penuntut umum dan Jaksa bidang lainnya ada Jaksa pengacara negara.
“Jaksa pengacara negara inilah yang memiliki salah satu tugas untuk bidang pelayanan kepada masyarakat yakni, pelayanan hukum, adalah bidang perdata dan tata usaha negara, namun kejaksaan juga dibebani ikut mendampingi kebijakan Pemerintah,” paparnya.
Dikatakan, Jaksa pengacara negara ini, dengan berbagai alasan dan kekawatiran pada bidang yang telah disebutkan. Semenjak tahun 2012 untuk pelayanan hukum kepada masyarakat, untuk kantornya terpisah dari bangunan induk, dan berada bersebelahan dengan kantor Kejaksaan.
Tambahnya, Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak beranggapan yang datang ke Kejaksaan bukan hanya masalah yang tidak bagus, namun meski kantor pelayanan hukum ini terpisah dari kantor induk belum optimal, masyarakat belum banyak yang mau datang.
“Baiknya jika ada masalah tentang hukum yang tidak diketahui, masyarakat datang ke kantor pelayanan hukum untuk berkosultasi masalah hukum,” imbuhnya.
Hadir pada optimalisasi pelayanan hukum gratis Kejari Lingga ini, perwakilan dari Camat Singkep, Kepala Desa, BPD dan RT/RW yang ada di Kecamatan Singkep. (SK-Pus)








