GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Kronologis Lengkap! Suami Tikam Istri Siri 34 Kali hingga Tewas di Karimun

×

Kronologis Lengkap! Suami Tikam Istri Siri 34 Kali hingga Tewas di Karimun

Sebarkan artikel ini
Kronologis Lengkap! Suami Tikam Istri Siri 34 Kali hingga Tewas di Karimun
Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria pelaku penikaman terhadap istri sirihnya di Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. (Foto : Taufik)

Pembunuhan Diduga karena Cemburu, Tersangka AR Ditangkap Tanpa Perlawanan

KARIMUN Warga Karimun digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR terhadap istri sirinya, MR, pada Minggu malam (20/7/2025). Korban ditemukan tewas dengan 34 luka tusukan di samping tanah kosong SMAN 1 Karimun, Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ditangkap, tersangka AR tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Topan Robby Manusiwa saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (23/7/2025) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang diketahui jalan bersama pria lain.

“Menurut pengakuan tersangka AR, ia sakit hati dan cemburu setelah melihat korban pergi jalan-jalan dengan pacar barunya pada malam minggu, sehingga timbul niat untuk membunuh,” ujar Kapolres.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian membawa pisau dan menyerang korban secara brutal.

“Tersangka menusuk dagu sebelah kiri korban MR dengan sebilah pisau, lalu membabi buta menusuk bagian tubuh korban lainnya,” jelas AKBP Topan.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Muhammad Sani, terdapat 34 luka pada tubuh korban, yang meliputi:

  • Luka tusuk di wajah kanan, leher kiri dan kanan, tangan kiri, punggung, tengkuk, dasar hidung
  • Luka iris di telinga kiri, wajah kiri, dagu kiri, kedua tangan dan bahu
  • Memar di bagian leher kiri depan

“Jumlah luka pada tubuh korban sebanyak tiga puluh empat (34) tusukan. Ini menunjukkan kekejaman dan emosi pelaku saat kejadian,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tersangka akan dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100