BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan selama periode 2012 hingga 2021. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan telah memasuki tahap penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan asuransi untuk aset perusahaan. PT Berdikari Insurance Cabang Batam diduga menjadi pihak yang terlibat dalam praktik tidak sesuai aturan ini, yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Kejati Kepri menetapkan Alwi M Kubat, petinggi PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, sebagai tersangka utama.
Tersangka diduga secara aktif memfasilitasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penutupan asuransi.
Kasus ini telah mencapai tahap P-21, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam pada 24 Oktober 2024.
Alwi M. Kubat disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan aset negara.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan, profesional, dan tuntas. Korupsi adalah ancaman serius terhadap pembangunan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari capaian Kejati Kepri dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024.
Selain menangani kasus besar seperti ini, Kejati Kepri juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kepulauan Riau, sekaligus mempertegas keberpihakan lembaga terhadap kepentingan masyarakat. ***