BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Persero Batam.
Kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan yang berlangsung selama hampir satu dekade, yakni dari 2012 hingga 2021.
Berdasarkan penyelidikan Kejati Kepri, penyimpangan terjadi dalam proses penutupan asuransi yang dikelola oleh PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam penghitungan rinci, namun dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar.
Kejati Kepri telah menetapkan Alwi M. Kubat, seorang pejabat di PT Persero Batam, sebagai tersangka.
Tersangka Alwi M. Kubat diduga bertindak aktif dalam memfasilitasi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pada 24 Oktober 2024, berkas tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam untuk segera diproses di pengadilan.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di Kepulauan Riau.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku korupsi. Setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Teguh, pada Senin (09/12/2024).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian keberhasilan Kejati Kepri dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Selain menangani kasus besar seperti ini, Kejati Kepri juga mengadakan berbagai kegiatan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi.
Langkah tegas ini mempertegas komitmen Kejati Kepri dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. ***