HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi PT Belimbing Sriwijaya di Tanjung Pinang, Ini Tersangkanya

×

Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi PT Belimbing Sriwijaya di Tanjung Pinang, Ini Tersangkanya

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi PT Belimbing Sriwijaya di Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PT Belimbing Sriwijaya dalam proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang. Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2021 dengan anggaran besar dari APBD.

Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyebutkan bahwa proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di Tanjung Pinang ini justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. Hasil investigasi mengungkap kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan penyimpangan dalam penggunaan dana proyek.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaksana proyek, Pesrizal ST, yang merupakan pihak dari PT Belimbing Sriwijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pesrizal diduga berperan aktif dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang pada 28 Mei 2024. Saat ini, proses hukum sedang berlangsung dan kasus segera disidangkan.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir, ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai standar, dan manipulasi laporan keuangan. Akibatnya, proyek tersebut tidak mampu berfungsi maksimal sebagai pengendali banjir.

Kajati Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keberpihakan lembaga terhadap hukum dan masyarakat.

“Korupsi yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat adalah bentuk pengkhianatan. Kami berkomitmen membawa para pelaku ke meja hijau,” ujar Teguh Subroto, pada Senin (09/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kejati Kepri juga mengadakan kampanye anti korupsi dan dialog publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap Kejati Kepri sepanjang tahun ini, menunjukkan ketegasan lembaga tersebut dalam melawan korupsi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. ***

banner 200x200
Follow