TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara.
Kali ini, kasus tersebut melibatkan proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Pesrizal ST, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan dari PT Belimbing Sriwijaya.
Proyek ini, yang seharusnya bertujuan untuk mengatasi permasalahan banjir di Tanjung Pinang, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
“Kasus ini telah mencapai tahap P-21 dan diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang pada 28 Mei 2024. Kejati Kepri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Teguh Subroto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024).
Proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir ini bersumber dari dana APBD tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan terkait penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal ini berdampak pada kegagalan fungsi polder sebagai pengendali banjir dan merugikan masyarakat sekitar.
Kajati Kepri menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Teguh Subroto.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari capaian Kejati Kepri dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024.
Selain menangani kasus tipikor besar, Kejati Kepri juga terus menggalakkan kampanye anti korupsi di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Langkah tegas ini menambah daftar keberhasilan Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran publik. ***