HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PT Pelayaran Kurnia Samudra di Batam, Kerugian Negara Capai Rp9,63 Miliar dan USD 318.749,52

×

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PT Pelayaran Kurnia Samudra di Batam, Kerugian Negara Capai Rp9,63 Miliar dan USD 318.749,52

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PT Pelayaran Kurnia Samudra di Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Perusahaan ini diduga melakukan penyimpangan selama periode 2015 hingga 2021, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.

Modus operandi yang digunakan termasuk manipulasi data penerimaan jasa penundaan kapal dan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran.

Kejati Kepri telah menetapkan Syahrul, salah satu petinggi PT Pelayaran Kurnia Samudra, sebagai tersangka utama.

Syahrul diduga berperan aktif dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Saat ini, pihak Kejati sedang melanjutkan proses pemberkasan untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan.

Syahrul disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen lembaganya dalam memberantas korupsi di Kepulauan Riau.

“Korupsi di sektor PNBP seperti ini merusak kepercayaan publik dan berpengaruh langsung pada pendapatan negara. Kami akan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Teguh, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024).

Kasus ini diungkap bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Kejati Kepri juga melaksanakan kampanye edukasi dan dialog publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi PT Pelayaran Kurnia Samudra ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus besar yang ditangani Kejati Kepri sepanjang tahun 2024, mencerminkan keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan. ***

banner 200x200
Follow