BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PT Segara Catur Perkasa dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam pada tahun 2021. Kasus ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.
Dugaan praktik korupsi ini melibatkan manipulasi penerimaan jasa, pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, dan pengaburan data transaksi.
Kejati Kepri telah menetapkan Syahrul, salah satu pengurus PT Segara Catur Perkasa, sebagai tersangka dalam kasus ini. Syahrul diduga menjadi aktor utama di balik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan sektor penerimaan negara.
“PNBP merupakan aset penting bagi negara. Setiap pelanggaran yang menggerogoti sumber daya ini tidak akan kami biarkan,” tegasnya, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, pada Senin (09/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Selain menangani kasus-kasus besar, Kejati Kepri juga mengadakan kampanye anti korupsi di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini menjadi bagian dari sederet pencapaian Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, mempertegas posisi lembaga tersebut sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. ***