GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINAL

Waduh! Pelaku Pencabulan 2 Gadis Kembar di Anambas Bertambah

×

Waduh! Pelaku Pencabulan 2 Gadis Kembar di Anambas Bertambah

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang terduga pelaku baru dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua gadis kembar yang terjadi di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Ist)

ANAMBAS – Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang terduga pelaku baru dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua gadis kembar yang terjadi di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang diringkus berinisial AK (30), seorang warga Dusun Grengseng, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. AK diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak, serta tinggal di tempat kos yang berdekatan dengan rumah korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa AK kini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pelaku pertama berinisial SN (23), terungkap bahwa AK juga terlibat dalam dugaan tindak pidana persetubuhan ini,” jelas IPTU Rio Ardian.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku AK diduga melakukan tindakan tersebut pada tiga kesempatan berbeda, sekitar bulan Oktober hingga November 2023, di sebuah rumah di Kampung Tengah, Desa Letung, Kecamatan Jemaja.

“Setelah ditangkap, pelaku AK mengakui perbuatannya kepada tim penyidik,” tambah IPTU Rio Ardian.

Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa, agar kasus-kasus seperti ini dapat segera ditangani dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100