LINGGA (SK) — Permasalahan kambing yang berkeliaran dijalan-jalan pasar Dabo Singkep, tampaknya belum selesai, karena masih di temukan kambing yang berkeliaran. Hal ini dibuktikan dengan masih tertangkapnya 7 ekor kambing, Selasa, (22/11/2016), kemarin, oleh Camat Singkep dan Sat Pol PP yang tergabung dalam Tim yang telah dibentuk.
“Pemilik kambing yang kami tangkap tersebut, merupakan punya pemilik lainnya dari pemilik kambing yang kami tangkap sebelumnya. Saat ini, kambing tersebut juga telah kami kembalikan kepada pemilik, tentunya dengan perjanjian yang telah di buat,” ungkap Camat Singkep, H. Kisanjaya, kepada Sijori Kepri, di ruang kerjanya, Rabu, (23/11/2016).
Jika nantinya kita menangkap kambing dengan pemilik yang sama, kata Kisanjaya, tentunya ada proses yang harus dijalankan oleh pemilik kambing, apakah ada dendanya agar kambing mereka dapat diambil lagi, telah kita bicarakan. Kalau pun ada dendanya, tentunya akan dibicarakan lebih dulu. Kalau mengikuti Perda, tentu akan berat sekali untuk pemilik kambing.
“Kita telah memiliki Perda dan tentang hewan ternak yang berkeliaran ini. Jika didapati hewan ternak berkeliaran, pemilik dapat dikenakan sanksi,” terangnya.
Sementara itu, Rudi Purwonugroho SH, Staff Khusus Bupati Lingga, mengatakan, untuk masalah hewan ternak yang berkeliaran ini, Kabupaten Lingga telah memiliki Perda No 19 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 2, bahwa setiap hewan ternak yang mengganggu ketertiban lingkungan, merusak tanaman, bangunan dan sebagainya, harus mendapatkan sanksi.
“Sanksi yang dikenakan terhadap pemilik tersebut, berupa denda sebesar Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan,” paparnya.
Semoga dengan terus dilakukannya penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran ini, jalan-jalan di kota Dabo Singkep akan bersih dari pemandang hewan ternak yang berkeliaran, dan tidak ada lagi warga yang mengeluhkan tanaman mereka yang di makan kambing, dan upaya Kabupaten Lingga meraih Adipura Buana tahun 2017 mendatang, seperti yang telah dicanangkan dapat diraih. (SK-Pus)







