SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Melanjutkan protes nelayan di Lingga dan Kepri umumnya beberapa hari yang lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri menggelar rapat koordinasi dengan Instansi terkait, praktisi hukum dan kelompok Nelayan, serta beberapa LSM Maupun lembaga yang menjadi mitra nelayan, di ruang rapat DKP, Kamis, (09/03/2017).
Dalam rapat itu, Kepala DKP, melalui Kabid Pengawasan, serta, memberikan kesempatan kepada perwakilan nelayan untuk menyampaikan keluhan dan harapannya, karena pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Apa yang disampaikan oleh perwakilan nelayan tetap sama seperti yang disampaikan beberapa hari yang lalu di kantor DKP, yakni nelayan minta diberi kemudahan tetap diperbolehkan menggunakan pukat dengan trowl, karena hal itu sudah dilakukan sejak lama dan bertahun-tahun. Nelayan mengeluhkan, karena selalu di razia oleh aparat, sehingga mereka tidak berani melaut lagi dengan alat tangkap yang sudah terbiasa merela lakukan.
Menaggapi keinginan dan harapan nelayan jaring pukat ikan dan udang, khususnya dengan trowl di Lingga yang kemungkinan menghadapi jalan buntu, karena tidak mungkin dipaksakan melanggar Permen No 2 Tahun 2015, Direktur LKPI Aldoni melalui Wadir Bidang Kemaritiman, Marlis Malkan, membeberkan permasalahan ini, yang mana sebenarnya sudah diperjuangkan oleh LKPI jauh-jauh hari.
“Jauh-jauh hari sebelumnya sudah kami perjuangkan, karena tradisi penangkapan ini sudah bertahun-tahun dilakukan nelayan Lingga, namun gagal karena terbentur UU melalui Peraturan Menteri. Namun kita masih berharap, ada kebijakan kearifan lokal yang juga diatur melalui UU,” papar Marlis.
Senada dengan Marlis, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dr.Harmadi,SH,MH, yang hadir sebagai praktisi hukum menjelaskan, didalam UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan, kearifan lokal memang ada.
“Didalam Pasal 6 ayat 2, disebutkan, “Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal, serta memperhatikan peran serta masyarakat,”. Ini hanya saran saja, bukan bicara sebagai hakim, tapi karena kita duduk bersama memecahkan permasalahan nelayan dan merespon apa yang di harapkan,” ujarnya.
Selain itu, dari Polair Polda Kepri yang melalui Wakil Direktur Direktorat Satpolair Polda Kepri, AKBP Harri Sindu, mengganggap berat bagi aparatnya untuk memenuhi keinginan nelayan dengan melanggar aturan, karena nanti menurutnya aparat juga yang akan disalahkan, karena bertugas sebagai penegak hukum.
“Dengan pertemuan dan diskusi seperti ini, apalagi dihadiri dari perwakilan Kementrian Kelautan dan Perikanan, dan disikapi hingga ke pusat, kita tinggal menunggu dari Menteri. Kebijakan apakah nantinya yang diberikan, apakah itu dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), atau peraturan lain, tinggal kita ikuti saja. Kalau untuk dalam waktu dekat ini, sementara belum ada payung hukum atau surat dari Menteri, kami tidak bisa melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara dari perwakilan Lantamal IV, Kol Laut Frangky, berpendapat bahwa masalah ini menjadi PR Gubernur juga. Jika nanti ada kebijakan dari Pemprov melalui Gubernur yang melobi ke pusat dan membuahkan kebijakan, apakah itu berupa kearifan lokal, atau apa bentuknya, akan kita ikuti.
“Kebijakan dari pusat itulah yang nantinya menjadi pegangan kita. Namun yang perlu kita fahami, bahwa anak cucu kita nanti juga masih sangat membutuhkan hasil laut,” pesannya.
Setelah mendengarkan keluhan-keluhan dan harapan nelayan, serta penjelasan-penjelasan dari aparat yang berkaitan dengan kelautan dan praktisi hukum, Perwakilan dari KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan), Heri Setiawan menanggapi dan menampung semua permasalahan dan akan membawa masalah ini ke pusat.
“Informasi yang kami terima, di Lingga ini sumber daya udang sangat melimpah. Namun keinginan nelayan yang masih bersentuhan dengan UU, perlu bahas di pusat, sehingga pertimbangan-pertimbangan apa yang akan diambil. Jika ada usulan dari pemerintah Kepri, misalnya kebijakan kearifan lokal dari Gubernur, disitu juga akan dipertimbangkan dan harus ada alasana-lasanyang sangat kuat. Jadi kita meminimalisir permasalahan-permasalahan nelayan dan akan disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),” tutupnya.
Dalam rapat yang dimulai dari pukul 10:00 hinggga 12:00 WIB itu, juga dihadiri beberapa pengusaha Nelayan, LSM seperti LIRA, PIJAR, dan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dari beberapa kabupaten Kota, kemudian dilanjutka rapat lanjutan selepas Zuhur, yang dihadiri khusus dari Instansi terkait saja. (SK-MU)
















