JAKARTA – Penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah lima dokter spesialis resmi melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar “Insinyur” atau “Ir.” yang dipersoalkan legalitasnya.
Laporan pidana tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026. Para pelapor datang didampingi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang menegaskan langkah hukum itu dilakukan demi kepastian hukum dan integritas pejabat publik.
Kasus ini langsung memantik perhatian publik karena penggunaan gelar akademik di Indonesia dinilai bukan sekadar identitas formal, tetapi juga menyangkut legitimasi kompetensi di ruang publik.
Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur penggunaan gelar profesi Insinyur.
Dalam aturan tersebut, gelar “Ir.” hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan bidang teknik atau rekayasa serta memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.
Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari kalangan akademisi dan dokter spesialis, yakni Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., dan dr. Baharuddin, Sp.OG.
Mereka menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara bukan urusan pribadi semata, melainkan menyangkut representasi kompetensi yang dapat diverifikasi secara hukum.
Menurut kuasa hukum pelapor, langkah hukum tersebut bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, pihak mereka mengaku telah menempuh jalur klarifikasi secara resmi.
Pada 12 Juni 2025, Prabowo Subianto disebut telah menerima surat dari Otto Cornelis Kaligis terkait persoalan tersebut.
Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dilayangkan langsung kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar “Ir.”.
Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi sehingga perkara akhirnya dibawa ke ranah pidana.
Otto Kaligis menegaskan bahwa gelar akademik merupakan representasi rekam jejak ilmiah dan tanggung jawab moral seorang pejabat negara.
“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.
Para pelapor juga meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar “Ir.” yang dipersoalkan.
Hingga laporan tersebut mencuat ke publik, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Budi Gunadi Sadikin terkait tudingan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni kredibilitas pejabat negara dan integritas akademik. ***
















