JAKARTA – Polemik penggunaan gelar “Insinyur” atau “Ir.” oleh Budi Gunadi Sadikin kini mengarah pada perdebatan soal dasar hukum penggunaan gelar profesi tersebut di Indonesia.
Laporan terhadap Budi Gunadi Sadikin diajukan lima dokter spesialis ke Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Mei 2026, dengan didampingi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur syarat penggunaan gelar profesi Insinyur.
Dalam aturan tersebut, gelar “Ir.” hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan di bidang teknik atau rekayasa dan memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, penggunaan gelar “Ir.” oleh pejabat publik dinilai bukan sekadar persoalan administrasi nama, melainkan menyangkut legalitas profesi dan representasi kompetensi di ruang publik.
Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., dan dr. Baharuddin, Sp.OG.
Menurut kuasa hukum pelapor, pihaknya sebelumnya telah mencoba meminta klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar tersebut.
Pada 12 Juni 2025, Otto Cornelis Kaligis disebut telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto terkait persoalan itu.
Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dikirim langsung kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar “Ir.” tersebut.
Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi sehingga perkara akhirnya dibawa ke jalur pidana.
Otto Kaligis menegaskan bahwa gelar akademik merupakan bagian dari rekam jejak ilmiah dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.
Sementara itu, para pelapor meminta Polda Metro Jaya melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar “Ir.” yang dipersoalkan dan memproses laporan secara profesional, transparan, serta independen. ***
















