BATAM – Operasi Pemulihan Terpadu Kampung Rawan Narkotika di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Jumat (7/11/2025), mengungkap fakta mencengangkan. Dari 51 orang yang diamankan, sebanyak 36 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Operasi besar ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, TNI, dan Pemerintah Kota Batam, dalam rangka menekan penyalahgunaan narkotika di kawasan rawan narkoba.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, 10 alat hisap (bong), 24 mancis, dua kotak pipet kaca, 27 unit telepon genggam, enam senjata tajam, serta sejumlah peralatan logam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, dua bangunan liar yang diketahui sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba turut dibongkar oleh tim gabungan sebagai langkah pemulihan lingkungan agar bebas dari aktivitas ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi terpadu lintas lembaga dalam memberantas peredaran narkoba di Batam.
“Operasi ini tidak hanya menindak, tapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna yang terdeteksi positif narkoba. Kami ingin Batam bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Pandra.
Sementara itu, Plt Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Simanihuruk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan operasi serupa di wilayah lain yang rawan peredaran narkotika.
“Kami bahkan menemukan adanya anak di bawah umur yang ikut terlibat. Karena itu, pendekatan rehabilitasi dan pemulihan sosial menjadi prioritas kami,” tegas Nestor.
Puluhan warga yang dinyatakan positif akan menjalani asesmen dan rehabilitasi di bawah koordinasi BNNP Kepri. Sementara barang bukti akan diproses lebih lanjut oleh penyidik. ***
















