– Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Setelah membaca dan mencermati pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2017, yang disampaikan Walikota, maka Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan pandangan umumnya.
Sebagaimana telah disampaikan pada pidato Walikota Tanjungpinang sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan sebanya 8 (delapan) Ranperda, dan DPRD Kota Tanjungpinang sebanya 3 (tiga) Ranperda, sehingga seluruhnya menjadi 11 (sebelas) Ranperda, untuk selanjutnya dibahas menjadi Perda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang bersama SKPD Kota Tanjungpinang.
Juru bicara Fraksi Golkar Asyhadi Selayar, pada pidatonya di Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut mengatakan, Fraksi Golkar bermaksud untuk memberikan elaborasi ide dan diskursus yang argumentatif, dalam rangka pembahasan keseluruhan Ranperda tersebut.
“Rancangan Perda ini sebagai suatu sistem aturan hukum di Kota Tanjungpinang, yang bagaimanapun juga harus mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah Kota Tanjungpinang, yang siap bersaing dalam kompetensi persaingan global dan MEA,” kata Asyhadi, dalam Rapat Paripurna, Rabu, (05/04/2017).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Partai Golkar meminta kita semua menyikapi secara binjaksana berkenaan dengan pembentukan Ranperda tersebut. Terhadap Ranperda ini, menurut Fraksi Golkar harus dilihat dari perspekltif penormaan yang baik, dan proses pengaturan yang baik pula.
“Artinya Perda ini harus memenuhi standar pada lazimnya me-rechtsvorming hukum yang berupa “good norms” dan “good process” pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Oleh sebab itu Fraksi Golkar mengajak kita semua untuk memberikan pemikiran dengan pembahasan yang argumentatif dan mendasar,” tutup Asyhadi. (SK-MU)








