GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk “YANG DIRESMIKAN JOKOWI BELUM JELAS”

×

Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk “YANG DIRESMIKAN JOKOWI BELUM JELAS”

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kepri saat meninjau lokasi pembangunan waduk Sei Gong di Rempang Cate, Galang, Batam. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Komisi I DPRD Kepri Datangi Sei Gong, di Rempang Cate, Galang, Batam.

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Komisi I DPRD Kepri mendatangi lokasi pembangunan Waduk Sei Gong di Rempang Cate, Galang. Kehadiran Komisi yang membidangi pemerintahan ini untuk melihat langsung lahan warga yang terkena dampak pembangunan waduk.

Meski sudah diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini ganti rugi kepada pemilik lahan masih belum jelas. Setidaknya ada 365 hektar lahan milik warga akan terkena dampak pembangunan waduk.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Harapan kami, BP Batam bisa duduk bersama dengan masyarakat dan dapat mengganti rugi lahan masyarakat yang tidak bermasalah. Dengan begitu rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat yang terkena dampak pembangunan,” kata Sekretaris Komisi I Sukhri Fahrial, Kamis, (24/08/2017).

Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi I Abdulrahman, Lc. Menurutnya, program strategis pemerintah ini tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan warga.

“Warga yang sudah bekerja, berusaha disini juga diberi perhatian pemerintah dengan ganti rugi yang wajar,” kata Abdulrahman, yang didampingi anggota Komisi I Thomas Suprapto, Rocky Bawole, Wan Norman Edi dan Sarafudin Aluan.

Namun demikian, Ia sepakat, bahwa ganti rugi harus memiliki landasan hukum yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.

Untuk diketahui, waduk Sei Gong yang berada di Kelurahan Sijantung, Rempang Cate Galang ini, akan berada dilahan seluas 700 hektar dengan total investasi yang ditanam pemerintah sebesar Rp 238,4 miliar. Adapun debit air yang mampu dihasilkan sebanyak 400 liter perdetik atau mencapai 11 juta meter kubik, yang akan digunakan menyuplai air di Kota Batam dan sekitarnya.

Kabid Pengelolaan Waduk BP Batam, Adjad Widagdo, mengatakan bahwa untuk ganti rugi, pihaknya masih berpatokan kepada Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Negeri. Ganti rugi yang akan diberikan kepada warga saat ini masih dihitung berdasarkan harga perolehan saat ini.

“Mungkin akan ada kenaikan sebesar 200 kali dari angka sebelumnya untuk lahan yang tidak di dalam wilayah hutan lindung,” kata Adjad.

Adapun lahan yang kemungkinan bisa diganti rugi hanya seluas 30 hektar, karena berada dalam wilayah Areal Penggunaan Lainnya (APL). Sedangkan untuk lahan hutan lindung, Adjad belum bisa memberikan kepastian.

“Untuk lahan hutan lindung, sudah dapat dimanfaatkan karena kita sudah mengantongi izin pinjam pakai,” kata Adjad lagi.

Masih belum jelasnya ganti rugi ini yang meresahkan warga, Juhadi misalnya, mengtakan lahan miliknya seluas tujuh hektar akan tenggelam dalam proyek senilai Rp 238 miliar ini. Setiap 60 hari Ia akan memanen jagung kurang lebih 100 ton setiap panen.

“Kami mendukung pembangunan waduk ini. Namun, kami berharap pemerintah memberikan ganti rugi kepada kami,” kata Juhadi.

Lanjut Juhadi, pihaknya sudah dihubungi oleh pihak BP Batam untuk ganti rugi. Namun hingga saat ini, proses ganti rugi tidak berjalan, karena BP Batam tidak berani membayar tanpa payung hukum yang jelas. (SK-MU/R)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100