GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang Usulkan 9 Ranperda “PADA PARIPURNA PROPEMPERDA 2018”

×

Pemko Tanjungpinang Usulkan 9 Ranperda “PADA PARIPURNA PROPEMPERDA 2018”

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2018. (Foto : wak tung)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2018, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin, (26/03/2018).

Propemperda yang ditandatangai tersebut terdiri dari 11 daftar prioritas Ranperda, yaitu 2 (dua) dari inisiatif DPRD dan 9 (sembilan) berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, yang memimpin sidang mempersilahkan terlebih dahulu dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, yang dibacakan juru bicaranya, yaitu Rika Andrian SH, dan kemudian mempersilahkan kepada Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza membacakan pidato sambutannya tentang Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Dalam pidatonya, Raja Ariza, mengatakan, Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 9 (sembilan) Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang, untuk selanjutnya dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang.

Adapun daftar perioritas Ranperda dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, disepakati terdiri dari 9 (sembilan ) Ranperda, diantaranya, Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun 2019, Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2017, Ranperda tentang anggaran perubahaan APBD Kota Tanjugpinang tahun 2018, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Selain itu, Ranperda tentang pengelolaan kawasan cagar budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 7 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang perubahan Perda No 7 tahun 2011 tentang bangunan gedung,” papar Raja Ariza.

Selanjutnya, Raja Ariza, mengatakan, Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan kepentingan dan kehidupan bernegera bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melui regulasi dalam bentuk Perda merupakan elemeninstrumen yang sangat penting.

Karena, lanjutnya, dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat, merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentinga seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Terutama dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaaan menjadi Perda Kota Tanjungpinang yang menjadi pedoman dan petunjuk serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat,” pungkas Raja Ariza. (wak tung)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100